Nofiandari Safira (26) menggugat ayahnya sendiri Bambang Purwadi (53) soal warisan yang dianggap dikuasai ayahnya. Warisan apa saja yang digugat oleh Nofiandari?
Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, mengatakan berdasarkan petitum gugatan di Pengadilan Agama Situbondo, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan.
"Tanah dan bangunan serta tabungan," ujar Ide kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ide mengatakan warisan yang merupakan objek gugatan tersebut merupakan harta gono gini pernikahan antara Bambang Purwadi dan Aida Nurmala (ibu Noviandari). Aida sendiri telah meninggal pada Juli 2021. Saat ini Bambang telah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.
Objek gugatan tersebut adalah dua bidang tanah dan bangunan di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 seluas 168 meter persegi yang saat ini telah disatukan. Rumah tersebut atas nama Aida Nurmala (ibu Noviandari). Serta dua tabungan dengan total Rp 160 juta atas nama Bambag Purwadi sebanyak Rp 103 juta dan Aida Nurmala sebanyak Rp 57 juta..
Ide mengatakan kliennya saat ini harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo. Karena usia Bambang memang telah senja serta dalam kondisi sakit komplikasi.
"Semoga dalam sidang mediasi selanjutnya penggugat bisa mencabut gugatan yang telah diajukan," ujar Ide.
Ide menambahkan karena gugatan itu Bambang menjadi syok berat. Karena Bambang tak menyangka anak yang dirawatnya sejak kecil dan kini sudah berkeluarga itu tega menggugat dirinya. Terlebih saat ini Bambang dalam usia senja dan sakit.
Dalam gugatan tersebut juga disebut bahwa Noviandari terkesan mengusir ayahnya dari rumah yang ditempatinya saat ini. Karena Bambang Purwadi diminta untuk mengosongkan dulu rumah tersebut sebelum soal gugatan warisan itu selesai secara hukum
"Saya sendiri juga bingung. Pengggugat adalah anak satu-satunya. Saat si ayah berpulang nanti, toh harta peninggalannya kan juga jatuh ke dia," tandas Ide.
(abq/iwd)