Digugat Anak Kandung Soal Warisan, Ayah di Situbondo Syok Berat

Digugat Anak Kandung Soal Warisan, Ayah di Situbondo Syok Berat

Chuk S Widarsha - detikJatim
Kamis, 02 Feb 2023 14:36 WIB
Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi ayah yang didugat anaknya di Situbondo
Ide Prima (baju putih), kuasa hukum Bambang Purwadi ayah yang didugat anaknya di Situbondo (Dok. Istimewa)
Situbondo -

Nofiandari Safira (26) menggugat ayah kandungnya sendiri, Bambang Purwadi (53). Mendapat gugatan dari anaknya sendiri, Bambang merasa syok berat.

"Klien kami syok berat karena digugat anaknya sendiri," ujar Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Ide mengatakan kliennya syok berat karena tak menyangka anak yang dirawatnya sejak kecil dan kini sudah berkeluarga itu tega menggugat dirinya. Terlebih saat ini Bambang dalam usia senja dan sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya serta uang yang ada di tabungan sang ayah.

Ide mengatakan kliennya saat ini harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo. Karena usia Bambang memang telah senja serta dalam kondisi sakit komplikasi.

ADVERTISEMENT

"Semoga dalam sidang mediasi selanjutnya penggugat bisa mencabut gugatan yang telah diajukan," ujar Ide.

Ide mengatakan rumah yang digugat anaknya merupakan harta yang dimiliki Bambang Purwadi. Rumah itu diperoleh bersama istrinya atau ibu Nofiandari yang telah tiada. Sementara Bambang sendiri kini sudah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.

"Saya sendiri juga bingung. Pengggugat adalah anak satu-satunya. Saat si ayah berpulang nanti, toh harta peninggalannya kan juga jatuh ke dia," tandas Ide.




(abq/iwd)


Hide Ads