Produsen dan Distributor Kosmetik Palsu Ditangkap, Barang Dijual via Online

Produsen dan Distributor Kosmetik Palsu Ditangkap, Barang Dijual via Online

Deny Prastyo - detikJatim
Kamis, 02 Feb 2023 02:03 WIB
tersangka pemalsuan kosmetik
Dua pelaku pemalsuan kosmetik (Foto: Dok. Polda Jatim)
Surabaya -

Dua orang diamankan terkait penjualan kosmetik palsu. Kedua pelaku menjual kosmetik palsu secara online.

Kedua pelaku adalah SS (31) warga Surabaya yang berdomisili di Jakarta Barat dan RGS (32) warga Surabaya yang berdomisili di Banten. Keduanya diduga melakukan pemalsuan produk kosmetik kenamaan.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek kenamaan dari akun belanja online bernama POMELLO OFFICIAL, mencurigai bahwa kosmetik yang dijualnya diduga palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian mengatakan dari laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di sebuah rumah di Jalan Cluster Opal Selatan, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online.

"Pada tanggal 24 November 2022 kami bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh pelaku SS dan RGS di Jalan Cluster Opal Selatan II Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten," kata Oki dalam keterangan yang diterima detikJatim, Rabu (1/2/2023)

ADVERTISEMENT

"Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek IMPLORA yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi," tambah Oki.

Dalam aksinya, kedua pelaku menjual kosmetik paslu secara online itu, seharga Rp 20 ribu per piece. Dan harga itu lebih murah dibanding harga produk resminya atau asli.

Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan.




(dnp/iwd)


Hide Ads