Polda Jatim membongkar peredaran home industry kosmetik tanpa izin edar atau ilegal. Penjualan kosmetik ini beromzet ratusan juta rupiah. Dari kasus ini, seorang tersangka diamankan.
Satu tersangka berinisial BS (33) warga Tuban. Tersangka diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/2). Tersangka diamankan di Surabaya usai terbukti memalsukan produk kosmetik merek terkemuka dengan komposisi yang berbeda.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian mengatakan tersangka memalsukan merek kosmetik kenamaan yang sudah memiliki izin resmi. Tersangka juga mengaku pernah bekerja di tempat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka BS 33 tahun asal Tuban ini, dulunya yang bersangkutan menurut informasi bekerja di KLT, setelah itu dia berhenti dan dia melakukan pemalsuan produk-produk KLT. Baik dari alatnya, tempatnya maupun botolnya palsu semua," kata Oki saat rilis di Polda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Oki menambahkan tersangka membuat dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut dengan komposisi bahan yang tidak sesuai ketentuan.
"Padahal hanya menggunakan bahan alkohol, air, sabun batangan, akuades, dan pewarna makanan," ungkap Oki.
Dalam memproduksi kosmetik ilegal dengan mendompleng merek kenamaan itu, tersangka dibantu beberapa karyawannya. Produk ini dijual di rumahnya dengan nama Kosmetik Murah. Selain itu, tersangka juga menjualnya secara online dengan harga lebih murah dari produk aslinya.
"Dia melakukan ini sejak tahun 2019. Dari tahun 2019, tiap bulan omzet Rp 570 juta," tandas Oki.
Barang bukti yang disita petugas yakni ribuan botol kemasan kosmetik siap edar berbagai ukuran, tiga ember berisi toner 35 liter, satu ember berisi krim malam 75 liter.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan karnea tidak memiliki perizinan. Kemudian, Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(hil/iwd)