Terlilit Utang, 3 Buruh Tani Magetan Kompak Curi Mesin Bajak Sawah

Terlilit Utang, 3 Buruh Tani Magetan Kompak Curi Mesin Bajak Sawah

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 02 Feb 2023 01:01 WIB
Tiga kompolotan pencuri bajak sawah asal Magetan ditangkap di Ngawi
Foto: Tiga kompolotan pencuri bajak sawah asal Magetan ditangkap di Ngawi (Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Tiga buruh tani Magetan ditangkap polisi di Geneng, Ngawi karena menjadi komplotan pencuri mesin bajak sawah. Mereka nekat mencuri karena terlilit utang.

"Kita amankan tiga pelaku pencurian mesin pembajak sawah di wilayah Polsek Geneng. Ketiga pelaku semua warga Magetan berprofesi buruh tani dan buruh serabutan," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputra kepada detikJatim, Rabu (1/2/2023).

Tiga buruh tani yang di amankan, kata Dwiasi, yakni Supardi (44) warga Desa. Grabahan, Kecamatan Karangrejo dan Rebiyanto (43) Desa Jonggrang, Kecamatan Barat.

Terakhir yakni Junaidi Santoso (29) warga Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo. Ia bekerja sebagai buruh tani serabutan dan jasa persewaan tenda hajatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku profesi sebagai buruh tani inisial SP dan RB, kemudian satu lagi selain buruh tani juga serabutan jasa persewaan tenda hajatan inisialnya JN Kita akan kembangkan," kata Dwiasi.

Kepada Polisi, tersangka mengaku nekat menjadi komplotan pencuri mesin bajak lantaran terjerat hutang. Selain untuk membayar hutang, uang hasil penjualan bajak curian untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

ADVERTISEMENT

"Mereka ada yang terjerat hutang dan ada yang untuk mencukupi kebutuhan ekonomi," papar Dwiasi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan ketiganya akan dijerat Pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Ancaman 5 tahun penjara. Sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian yang sama," jelas Agung.

Kapolsek Geneng AKP M Farid Suharta menjelaskan kasus pencucian mesin bajak sawah berawal dari informasi masyarakat pada Senin (31/1). mendapat laporan itu, pihaknya menyelidikinya.

Kemudian pada sekitar pukul 00.30 WIB, pihaknya menjumpai mobil pikap bernopol AE 8120 NE yang tengah mengangkut mesin bajak sawah. Saat ditanya, mereka tak bisa menunjukkan surat dan menjelaskan angkutan tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa mesin bajak sawah tersebut hasil curian di jalan sawah masuk Dusun Punukan Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi," tandas Farid.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads