Pencari Burung di Ngawi Ditangkap Gegara Curi 2 Ekor Sapi

Pencari Burung di Ngawi Ditangkap Gegara Curi 2 Ekor Sapi

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 23 Nov 2022 01:03 WIB
pencari burung pencuri sapi
Pencari burung yang diamankan karena mencuri sapi (Foto: Dok. Polres Ngawi)
Ngawi -

Polisi mengamankan seorang pencari burung liar. Sunarko (39) warga Desa Jambangan Paron, Ngawi diamankan karena mencuri dua ekor sapi.

"Betul kita mengamankan satu pelaku pencurian dua ekor sapi. Pelaku berprofesi sebagai pencari burung liar," ujarKasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (22/11/2022).

Pencurian dua ekor sapi, kata Agung, dilakukan Minggu (13/11) dini hari. Pemilik sapi, Wandi (64), wargaDesa Pelanglor, Kedunggalar Ngawi mengetahui sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban mengetahui dus ekor sapinya dicuri Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Pada tengah malam sebelumnya masih sempat mendengar sapinya bersuara namun paginya saat akan memberi makan, sapi sudah tidak ada," kata Agung.

Agung mengatakan dari dua ekor sapi korban yang hilang tersebut, satu ekor telah dijual pelaku. Polisi berhasil mengungkap pencurian sapi atas pertolongan rekaman CCTV warga setempat.

ADVERTISEMENT

"Kita ketahui dari rekaman CCTV warga setempat dan dari keterangan pelaku sudah menjual satu ekor dan kita akan kembangkan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta," paparnya.

Agung menambahkan, pelaku dijeratPasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. "Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads