Sebanyak 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat ke Timur Tengah (Timteng) digagalkan. Puluhan PMI itu digagalkan saat hendak berangkat melalui Bandara Juanda.
Penggagalan PMI tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Pemprov Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan Dansatgaspam Bandara Juanda, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur.
PMI yang terdiri dari ibu-ibu tersebut diketahui berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk sementara 87 CPMI tersebut ditempatkan di shelter UPT Dinas Tenaga Kerja Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BP2MI Pusat Benny Rhamdhani mengatakan penggagalan tersebut berawal dari informasi dari pihak imigrasi di Bandara Juanda. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti.
Menurut Benny, penggagalan ini bukan yang pertama kalinya. Sebab ,sebelumnya pihaknya juga melakukan penggerebekan di tempat penampungan pekerja migran ilegal di Tulungagung.
"Sebelumnya BP2MI Provinsi Jawa Timur telah melakukan penggerebekan tempat penampungan ilegal yang mengaku sebagai LPK di Tulungagung, dan telah diselamatkan 3 orang CPMI semua emak-emak," kata Benny dalam keterangan resminya yang diterima detikJatim, Sabtu (28/1/2023).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco Muttaqin mengatakan, pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 87 WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri. Ini karena mereka berangkat secara nonprosedural.
Chicco menerangkan hal itu bermula ketika petugas imigrasi tengah melakukan pengecekan di tempat pemeriksaan imigrasi. Saat itu pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan atau paspor, pihaknya mencurigai adanya indikasi yang tak wajar.
"Dari situ, kami melakukan wawancara mendalam terhadap Calon Pekerja Migran Indonesian Nonprosedural (PMI NP)," kata Chicco.
Selanjutnya, Imigrasi melakukan koordinasi dengan polisi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Satgas PAM Lanudal. Lalu, dilakukanlah beberapa langkah pencegahan keberangkatan puluhan CPMI itu
"Imigrasi memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap WNI yang akan berangkat ke akan ke luar negeri, oleh karena itu penundaan ini bermaksud agar melengkapi persyaratan untuk bekerja guna keselamatan dan perlindungan WNI dalam bekerja di luar negeri," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Febby Wilson. Menurutnya, persyaratan telah dipenuhi, tentunya dapat berangkat ke luar negeri.
"Non Prosedural ini artinya tidak sesuai SOP. Seperti tidak punya visa kerja, proses penempatan tidak melalui BP2MI dan Kemenaker," tandas Febby.
(abq/dte)