Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi ditangkap karena menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas).
"Telah dilakukan penangkapan terhadap inisial S, mantan Wali Kota Blitar yang dikenakan Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (27/1/2023).
"Ancaman 12 tahun penjara," imbuh Totok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Totok, dalam perannya, Samanhudi dianggap terlibat dalam perampokan karena turut membantu informasi lokasi dan waktu. Meski demikian polisi masih melakukan pendalaman apakah perampokan itu disuruh dan didanai oleh Samanhudi.
"Memberikan informasi, selanjutnya oleh tersangka N dan satu tim lima orang itu, kemudian dilakukan tindak pidana curas di bulan desember 2022," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap diduga otak di balik perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Diduga pelaku utama kasus itu adalah mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi.
"Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
(abq/iwd)