Penjual burung asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Ilham Wahyudi, dibuat bingung lantaran tidak bisa menarik uang tunai dari Bank BCA. Usut punya usut, rekening Ilham ternyata diblokir BCA atas permintaan KPK.
Hal itu diketahui setelah dia mendatangi kantor BCA Cabang Pamekasan kemarin Rabu (25/1/2023). Ilham tak habis pikir, bagaimana bisa dirinya yang hanya penjual burung berurusan dengan KPK.
Dia kemudian diberi surat oleh BCA. Dalam kutipan surat yang dikeluarkan pihak BCA tertanggal 16 Januari 2023 disebutkan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar surat itulah, akhirnya pihak BCA memblokir rekeningnya. Ilham tak bisa menarik uang, namun dia bisa menerima uang masuk.
Dihubungi detikJatim, Ilham mengaku bingung dan kecewa. Dia bahkan menegaskan sama sekali tak pernah menerima proyek besar yang aneh-aneh.
"Saya nggak pernah dapat proyek apapun," tegas Ilham.
Padahal saldo miliknya hanya Rp 2 juta. "Saldo milik saya hingga saat ini hanya dua juta lebih," cerita Ilham kepada detikJatim, Kamis (26/1/2023).
Ia menambahkan, sekitar 2015 dirinya hanya bisnis burung Lovebird dan pernah mengunggah nomor rekeningnya di facebook.
"Dulu bisnis burung mas, sejak harga burung mulai turun, saya tidak lagi jualan burung Lovebird," sambungnya.
Pihaknya juga telah menghubungi pihak operator KPK dan telah menyurati KPK lewat email pengaduan. Namun, hingga kini dia belum mendapat jawaban.
"Saya berharap KPK bisa menyurati BCA biar rekening saya tidak diblokir lagi," tukasnya.
Sementara KPK mengakui telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening sebelum adanya pengakuan penjual burung yang rekeningnya diblokir. Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Informasi yang kami terima, memang benar penyidik KPK meminta kepada pihak bank memblokir beberapa nomor rekening," kata Ali saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (26/1/2023).
Menurut Ali, pemblokiran rekening seseorang memang bisa dilakukan oleh pihaknya. Hal ini bisa dilakukan jika rekening terkait dengan perkara.
"Pemblokiran rekening bank secara hukum memang dapat dilakukan bila diduga ada kaitan dengan perkara," tandas Ali.
Ali menambahkan jika memang ditemukan ada kekeliruan. Pihaknya akan meminta pihak bank kembali membuka lagi rekening pedagang burung tersebut.
"Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya," jelasnya.
Simak Video 'Pengakuan Penjual Burung Korban Salah Blokir Rekening KPK':