KPK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening BCA Penjual Burung di Pamekasan

KPK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening BCA Penjual Burung di Pamekasan

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 26 Jan 2023 18:54 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Yogi/detikcom)
Surabaya -

KPK mengakui telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening sebelum adanya pengakuan penjual burung yang rekeningnya diblokir. Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Informasi yang kami terima, memang benar penyidik KPK meminta kepada pihak bank memblokir beberapa nomor rekening," kata Ali saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (26/1/2023).

Menurut Ali, pemblokiran rekening seseorang memang bisa dilakukan oleh pihaknya. Hal ini bisa dilakukan jika rekening terkait dengan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemblokiran rekening bank secara hukum memang dapat dilakukan bila diduga ada kaitan dengan perkara," tandas Ali.

Sebelumnya, Ilham Wahyudi, penjual burung asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan dibuat bingung setelah dirinya tak bisa menarik uang tunai dari bank BCA. Usut punya usut, rekening Ilham ternyata diblokir BCA atas permintaan KPK.

ADVERTISEMENT

Hal itu diketahuinya setelah dia mendatangi kantor BCA Cabang Pamekasan kemarin Rabu (25/1). Ilham tak habis pikir, bagaimana bisa dirinya yang cuma penjual burung berurusan dengan KPK.

Dia kemudian diberi surat oleh BCA. Dalam kutipan surat yang dikeluarkan pihak BCA tertanggal 16 Januari 2023 disebutkan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.




(abq/iwd)


Hide Ads