Sederet Fakta 2 Santri Dibanting Ustaz-Patah Tulang Berujung Jadi Tersangka

Sederet Fakta 2 Santri Dibanting Ustaz-Patah Tulang Berujung Jadi Tersangka

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Senin, 23 Jan 2023 10:00 WIB
Korban GD saat di IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek
Foto: Istimewa
Surabaya - Dua santri di Trenggalek mengalami penganiayaan dari ustaznya MPD. Ustaz yang masih berusia 17 tahun itu akhirnya dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban.

Sang ustaz yang masih usai belia itu dijadikan tersangka. Pasalnya, salah satu santri itu dibawa ke RS karena mengalami patah tulang.

Berikut fakta-faktanya:

1. Dua Santri Dianiaya Ustaz di Trenggalek

Ustaz salah satu ponpes di Trenggalek diduga menganiaya dua santri. Salah satu santri korbannya mengalami patah tulang tangan diduga akibat dibanting.

Pada akhirnya ustaz muda yang baru berusia 17 tahun itu ditetapkan jadi tersangka. Santri bernama GD (14) dan LM (14) warga Desa Tumpuk dan Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Trenggalek diduga dianiaya ustaz MDP (17) warga Praju, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

2. Orangtua Santri Sebut Anaknya Dibanting hingga Patah Tulang

Purwanto, Ayah GD mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan anaknya mengalami patah tulang setelah dibanting oleh sang ustaz.

"Anak saya katanya dibanting, sehingga mengalami cedera pada tangan," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Purwanto mendapat kabar itu Jumat (20/1) petang sekitar pukul 18.00 WIB dari wali santri lain. Putranya dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek.

"Ternyata anak saya mengalami patah di tangan bagian kiri," katanya.

Akibat penganiayaan itu korban GD harus menjalani operasi. Sedangkan korban LM mengalami nyeri pinggang tapi sudah dibolehkan pulang.

3. Dua Korban Ketahuan di Kamar Saat Santri Berkegiatan

Dari keterangan yang didapatkan, Purwanto, Ayah GD, anaknya diduga dianiaya ustaz MDP karena ketahuan masih di kamar saat santri lainnya sedang ikut kegiatan.

Saat itu, kata dia, para santri mengikuti kegiatan persiapan pentas seni yang akan ditampilkan pada 28 Januari. Tapi putranya masih di kamar.

Putranya, GD ketahuan oleh MDP sedang melakukan kegiatan pemanasan olah raga bersama temannya. Ustaz MDP pun menegurnya.

Tapi tidak hanya menegur korban, ustaz itu juga memukul korban bahkan membantingnya hingga jatuh dan tangannya cedera.

4. Polisi Tetapkan Ustaz MDP Tersangka

Polisi menetapkan ustaz MDP sebagai tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban.

Berdasarkan proses pemeriksaan itu polisi meyakini mendapat dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka. "Kami sudah melakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agus.

5. Ustaz MDP Emosi Saat Mendengar Jawaban Santri

Menurutnya, saat diperiksa tersangka mengakui telah menganiaya kedua korban. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.

"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai santri kemudian ditegur. Pelaku menganiaya karena emosi mendengar jawaban korban," ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.

Diketahui pula dari pesantren bahwa tersangka MDP adalah ustaz dari salah satu pesantren ternama di Ponorogo. MDP tengah menjalani masa pengabdian selama setahun di Trenggalek.

"Pelaku menjalani pengabdian itu sejak 2022 dan sebetulnya sudah hampir selesai," katanya.

Akibat perbuatannya ustaz itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

6. Dinsos P3A Trenggalek Beri Pendampingan Dua Santri

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek memberikan pendampingan hukum dua santri yang menjadi korban penganiayaan di salah satu pesantren. Tak hanya itu, korban juga mendapat pendampingan psikologi.

Pekerja Sosial (Pegsos) Dinsos P3A Trenggalek Endang Sri Purwani mengatakan pemberian bantuan hukum diberikan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan di pengadilan.

"Kami sudah menunjuk salah satu lawyer dari Peradi untuk mendampingi secara hukum," kata Endang, Minggu (22/1/2023).

Menurut Endang, dengan bantuan pengacara tersebut, korban diharapkan akan mendapatkan keadilan yang semestinya.




(dpe/fat)


Hide Ads