Tak Sebanding dengan Risiko, Pria Ini Tepergok Cabut-Curi 50 Pohon Singkong

Tak Sebanding dengan Risiko, Pria Ini Tepergok Cabut-Curi 50 Pohon Singkong

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 21 Jan 2023 21:31 WIB
pencurian singkong di mojokerto
Lahan singkong yang dijarah dan batang singkong yang digeletakkan setelah singkongnya dicuri (Foto: Dok. Polsek Puri)
Mojokerto -

Jika kebanyakan pencuri mengambil barang berharga, lain halnya dengan Joko Sutrisno (35). Pria asal Desa Sumengko, Jatirejo, Mojokerto ini susah payah menjarah singkong yang harganya tak seberapa dari kebun warga. Aksinya tepergok warga saat mencabuti 50 pohon singkong.

Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno mengatakan Joko beraksi seorang diri pada Jumat (20/1) dini hari. Ia mendatangi kebun singkong yang disewa Syifudin (47) di Dusun Sarirejo, Desa Tampungrejo, Puri hanya berbekal sepeda motor, karung dan pisau dapur.

Mulai sekitar pukul 02.00 WIB hingga subuh, Joko berhasil mencabut 50 pohon singkong di kebun korban. Ia memotong singkong dengan pisau, lalu memasukkannya ke 2 karung plastik. Sedangkan pohon singkong ia biarkan berserakan di kebun.

Namun, aksinya tak berjalan mulus. Karena warga keburu menemukan sepeda motornya, Yamaha Mio nopol S 3022 RH yang ia parkir di kebun. Sehingga Joko dikepung warga tanpa sempat mengakut 2 karung singkong hasil jarahan.

"Pelaku diamankan warga sekitar pukul 04.00 WIB, lalu diserahkan ke Polsek Puri," terang Suparno kepada detikJatim, Sabtu (21/1/2023).

Selain meringkus Joko, lanjut Suparno, pihaknya juga menyita barang bukti sepeda motor milik pelaku, 2 karung singkong, serta sebilah pisau. Menurutnya, perbuatan pelaku bisa dipidana dengan pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan.

"Karena nilai kerugian yang dialami korban Rp 400 ribu," jelasnya.

Kepada penyidik, Joko mengaku nekat menjarah singkong dari kebun garapan Syifudin untuk dikonsumsi sendiri. Beruntung korban asal Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo memaafkan perbuatannya. Ditambah lagi Joko juga berjanji tidak akan mencuri lagi.

"Sehingga kasus ini kami selesaikan dengan restorative justice karena pihak korban tidak menuntut secara hukum," tandasnya.



Simak Video "Dinner Bersama CT: Ilmu, Haru dan Inspirasi dari Si Anak Singkong"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT