Ustaz Penganiaya 2 Santri di Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ustaz Penganiaya 2 Santri di Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 21 Jan 2023 18:01 WIB
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Ustaz yang diduga menganiaya 2 santri di Trenggalek ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim yang mengatakan bahwa ustaz MDP (17) warga Kecamatan Praju, Kota Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan proses pemeriksaan itu polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim, Sabtu (21/1/2023).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, saat diperiksa tersangka mengakui telah melakukan menganiaya kedua korban. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.

"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai santri kemudian ditegur. Pelaku menganiaya karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.

Agus menambahkan berdasarkan keterangan pihak pesantren tersangka MDP adalah ustaz dari salah satu pesantren ternama di Ponorogo.

Saat ini dirinya tengah menjalani masa pengabdian selama setahun di Trenggalek. "Pelaku menjalani pengabdian itu sejak 2022 dan sebetulnya sudah hampir selesai," katanya.

Akibat perbuatannya ustaz itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.

Sebelumnya, dua santri di salah satu pesantren di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek diduga dianiaya oleh ustaz MDP dengan cara dipukul dan dibanting.

Kedua korban itu adalah GD (14) dan LM (15) warga Desa Tumpuk dan Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Akibat penganiayaan pada Jumat sore itu GD mengalami patah tulang tangan.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads