Seorang perempuan di Situbondo mendatangi Polres setelah ia menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan itu membuat ia mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Dalam pengaduannya, perempuan bernama Risky, warga Kelurahan Mimbaan, Panji itu, mengaku dianiaya dua wanita di sebuah toko di kota Situbondo.
Ia mengaku terpaksa mengadukan penganiayaan yang dialaminya. Salah satu penganiaya ia sebut merupakan perempuan selingkuhan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, betul. Memang ada perempuan yang datang ke SPKT untuk mengadukan persoalannya," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra kepada wartawan di mapolres, Jumat (20/1/2023).
Dhedi mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait pengaduan perempuan tersebut. Termasuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya.
"Kami tindak lanjuti. Karena memang menjadi hak setiap warga untuk mengadukan semua yang dialaminya. Pun tugas kami untuk menerima semua pengaduan," tandas Dhedi Ardi.
Dari informasi yang dihimpun, penganiayaan itu bermula saat Risky menduga suaminya berselingkuh dengan salah satu perempuan yang menganiayanya.
Dugaan perselingkuhan yang dilakukan suami Risky dengan karyawan toko itu dikuatkan saat ia memergoki suaminya yang juga bekerja di toko yang sama berada satu kamar dengan perempuan itu.
Risky lantas mendatangi toko itu lalu mendesak pihak toko untuk untuk memecat suaminya dan karyawan yang diduga jadi selingkuhannya itu.
Namun, ternyata hanya suaminya yang diberhentikan dari toko itu. Sementara perempuan terduga selingkuhan suaminya itu masih bekerja di toko tersebut.
(abq/iwd)