Polisi menangkap 10 pesilat yang terlibat tawuran antara dua perguruan silat di Nganjuk. 10 Pesilat tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda saat insiden tawuran yang terjadi dua hari, Rabu-Kamis (18-19/1/2023).
"Alhamdulillah atas insiden tawuran tersebut kita sudah amankan 10 warga yang diduga terlibat dalam penganiayaan. 10 Pelaku kita amankan dari tiga titik lokasi tawuran," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Gusti Agung Ananta saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (20/1/2023).
Kesepuluh tersangka tersebut, kata Gusti, berasal dari baik kubu perguruan silat Pagar Nusa (PN) maupun PSHT yang terlibat tawuran hingga penganiayaan. Ada enam korban luka akibat tawuran dua kubu pesilat di Nganjuk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang korban PN tersangka PSHT dan ada korban PSHT tersangka PN," kata Gusti.
Gusti menjelaskan tawuran bermula saat ratusan pesilat Pagar Nusa (PN) berkendara motor usai acara perkumpulan di GOR Nganjuk Rabu (18/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat rombongan sampai di Jalan Raya Dusun Kalimati Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom, mereka merasa tersinggung diteriaki dengan kata-kata kasar.
"Jadi rombongan dari pesilat PN yang mau pulang diteriaki oleh warga diduga kubu PSHT dengan kata kasar. Nah tersinggung hingga terjadi penganiayaan. Sementara di dua tempat lain juga hampir sama motifnya," tandasnya.
Dari 10 pesilat PN dan PSHT yang dijadikan tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur. Berikut lima tersangka dewasa,
1. Erfan (24)
2. Eko Fitrianto (32)
3. Ade Marta SN (32)
4. Deden Ardinata (24)
5. Edi Kurniadi (26)
(dpe/iwd)