Rokok tersebut dikemas dalam 8 kardus besar sebanyak 158 ribu batang rokok ilegal diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi. Bus itu kemudian dicegat dan dihentikan petugas Bea Cukai di pintu keluar Tol Ploso Jombang.
Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan kardus rokok ilegal tersebut di bagasi samping dan di bagian belakang bus. Penindakan tersebut pada Rabu, (18/1/2023).
Setelah temuan itu, sopir dan kru bus kemudian dimintai keterangan serta identitasnya. Karena tak terbukti menyelundupkan sopir dan bus tersebut lalu diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan penindakan bermula dari adanya informasi intelijen akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus antar kota antar provinsi yang melintas di wilayah kerja Bea Cukai Kediri. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi.
"Akhirnya kita temukan busnya, kemudian kita geledah dan kita temukan barang bukti delapan kardus besar berisi 158 ribu batang rokok tanpa pita cukai," kata Sunaryo di Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis, (19/1/2023).
Sunaryo menambahkan bulan Januari 2023 ini, Bea Cukai Kediri telah melakukan lima kali penindakan. Hasilnya terkumpul 1,2 juta batang rokok senilai Rp 1,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 840 juta
"Sementara hasil penindakan kemarin ada 158 ribu batang rokok senilai Rp 180 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 104 juta," jelas Sunaryo.
Sebagai informasi, selama tahun 2022 Bea Cukai Kediri juga berhasil melakukan penindakan sebanyak 22,5 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin senilai Rp25 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.
(abq/iwd)