Mereka adalah Dedik, Mohammad Zakariya, Ilham Hudayah, Sunardi, dan Sukir. Kelimanya beraksi pada Maret 2020 hingga Maret 2022. Selama 2 tahun itu, mereka telah mencuri aneka kabel di lokasi yang sama.
Salah satu korbannya adalah Resto di Jalan Kombes M. Duryat Surabaya. Di sana, kelimanya bersepakat untuk mengambil barang milik korbannya yang belakangan diketahui bernama Andreas Markus.
Pencurian itu dilakukan ketika resto sedang tutup. Lalu, kelimanya merangsek dan mencuri kabel listrik yang disimpan di salah satu ruangan Resto. Setelah berhasil mencuri, mereka bertujuan untuk dijual kembali. Namun, hanya tembaga yang berada dalam kabelnya saja.
"Setelah berhasil menguasai kabel tersebut, mereka mengupas kabelnya dan diambil tembaganya lalu dijual ke Pasar loak dengan harga Rp 200.000," kata Furkon Adi Hermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.
Hal tersebut dilakukan berulang. Berdasarkan keterangan dari kelimanya, telah dilakukan pada bulan Mei 2020 sampai Maret 2022. Namun, dilakukan di tempat yang sama.
Mirisnya, tak hanya kabel saja yang dilakukan. Melainkan, juga aneka piranti yang ada dalam resto tersebut.
"Terdakwa Dedik bersama Mohammad Zakaria, Ilham Hudayah, Sunardi, dan Sukir mengambil barang berupa kabel, kompresor, dan ampli power, dengan peran ada yang mengambil kabel, mengupas kabel dan menjual barang yang berhasil diambil," lanjutnya.
Usai seluruh barang berhasil terjual, para terdakwa membagi rata uang penjualan tembaga curian itu. Masing-masing, memperoleh Rp 500 hingga Rp 850.000, sesuai peranan atau keahlian setiap orang dalam melancarkan aksinya.
Sementara korbannya, Andreas Markus yang juga pemilik resto, mengaku merugi hingga Rp 10 juta. Akibat ulahnya itu, kelimanya diancam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait pencurian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun," ujar Suwarti, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (18/1/2023).
(pfr/iwd)