Polda Jatim resmi menahan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya Venna Melinda. Ia akan ditahan 20 hari ke depan.
Atas penahanan itu, Penasihat Hukum Ferry, Jeffry Simatupang mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan agar kliennya tidak jadi ditahan.
"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry dilansir dari detikHot, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada sejumlah alasan mengapa Ferry Irawan mengajukan penahanan. Pertama, karena yang bersangkutan bersifat kooperatif serta punya riwayat penyakit.
"Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua adalah ada riwayat penyakit," tutur Jeffry.
Lebih jauh Jeffry mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan upaya perdamaian agar kasus ini tak sampai berlanjut ke meja hijau.
"Tentu, Karena bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan. Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga. Dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," ujar Jeffry Simatupang.
Pihaknya juga telah mengomunikasikan hal itu dengan pihak Venna Melinda yang didampingi Hotman Paris yang menjadi kuasa hukumnya.
"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," pungkasnya.
(dpe/fat)