Belum Ada Permintaan Penangguhan Penahanan Ferry Irawan di Kasus KDRT

Belum Ada Permintaan Penangguhan Penahanan Ferry Irawan di Kasus KDRT

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 16 Jan 2023 19:18 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Ferry Irawan tersangka kasus KDRT Venna Melinda akhirnya ditahan. Ferry telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim lebih 6 jam.

Hingga kini usai dinyatakan resmi ditahan, belum ada pengajuan penahanan terhadap aktor dan influencer tersebut.

"Belum ada (Permintaan penangguhan penahanan). Sampai saat ini belum ada," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry Irawan tersangka kasus KDRT Venna Melinda menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pria yang juga aktor dan influencer itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih 6 jam.

"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ferry Irawan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.14 WIB. Ferry Irawan datang dengan berkemeja putih dan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi, Dia turun dari mobil warna silver.

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, yang juga tim Hotma Sitompul Cs. Saat itu Jeffry menyebut pihaknya berupaya melakukan perdamaian dengan Venna Melinda. Mereka menilai ini adalah masalah rumah tangga suami dan istri yang lebih pantas diselesaikan secara kekeluargaan.




(dnp/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads