Ferry Irawan akhirnya tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.14 WIB, Senin (16/1/2023). Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Kedatangannya kali ini sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda.
"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah ada selama ini," kata Jeffry Simatupang kepada wartawan sebelum masuk Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengharapkan penyidik dan masyarakat mengetahui kronologi sebenarnya. Bukan mendengar secara sepotong-potong.
"Kita harus melihat kronologi itu secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," tambahnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyangkakan sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
(dpe/fat)