Ferry Irawan akhirnya tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.14 WIB, Senin (16/1/2023). Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Tiba di Mapolda Jatim, Ferry enggan menanggapi pertanyaan wartawan dan mengalihkan jawaban ke penasihat hukum.
"Ke pengacara saya saja," kata Ferry singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan detikJatim, Ferry yang memakai kemeja putih dan bertopi tampak memakai masker didampingi Jeffry Simatupang didampingi asistennya.
Ferry Irawan turun dari mobil Innova warna silver.
Hari ini Ferry Irawan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Polda Jatim. Pengacara Ferry Irawan menegaskan kliennya akan kooperatif.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyangkakan sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di sela-sela pemeriksaan tambahan terhadap Venna Melinda di Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
(fat/fat)