Darah di dalam kantong berlogo Palang Merah Indonesia (PMI) yang dibeli dukun gadungan di Gresik dipastikan kedaluwarsa. Dukun gadungan bernama Mulyanto itu membeli darah manusia dari oknum bernama MI (48) yang juga sudah ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, darah-darah itu memang sudah expired. Dari label yang ada di kantong-kantong itu, darah-darah itu sudah kedaluwarsa," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan kepada detikJatim, Jumat (13/1/2023).
Sebelumnya, oknum yang diduga menjual darah PMI kepada dukun gadungan bernama Mulyanto (43) alias Abah Yanto di Gresik telah diringkus. Setelah ditangkap penjual darah PMI itu langsung ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sat Reskrim Polres Gresik masih terus mengembangkan penyelidikan kasus penipuan oleh dukun gadungan bermodus penggandaan uang yang berimplikasi pada kasus jual beli darah PMI tersebut.
Pada akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku penjual darah PMI berinisial MI (48). Pria itu merupakan warga Menganti, Gresik. Selama ini MI yang menjual darah PMI itu kepada Abah Yanto yang juga merupakan warga Menganti, Gresik.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka. Satu dukun (Abah Yanto) dan satu lagi penjual kantong darah manusia (MI)," ujar Aldhino Prima Wirdan.
Meski demikian, Aldhino belum bisa memastikan apakah MI merupakan bagian dari unit donor darah (UDD) PMI atau bukan? Ia menyatakan bahwa timnya masih melakukan pengembangan dari mana MI mendapatkan darah-darah yang dijual kepada Abah Yanto itu.
"Kami masih kembangkan lagi, dari mana pelaku (MI) ini mendapatkan kantong-kantong darah itu," imbuh mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.
Jual beli darah ini terungkap diawali dari pengungkapan praktik penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan oleh dukun gadungan yang kerap dipanggil Abah Yanto.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Abah Yanto melakukan ritual menyiram darah manusia pada keris atau jenglot yang disebut syarat dalam proses penggandaan uang. Modus itu dilakukan untuk meyakinkan korban maupun calon korbannya.
Puluhan kantong darah manusia turut disita polisi. Pada beberapa kantong darah itu tercantum logo PMI.
Atas temuan itu polisi telah melakukan tes laboratorium pada darah itu untuk memastikan bahwa darah itu memang darah manusia. Dasil tes laboratorium itu telah dikembangkan lebih lanjut dari mana tersangka Mulyanto mendapatkan darah yang seharusnya dilarang diperjualbelikan itu.
Hingga akhirnya diketahui bahwa darah yang dimiliki Mulyanto ternyata disuplai oleh oknum bernama MI. Polisi pun segera menangkap oknum itu dan menetapkan pria itu sebagai tersangka.
(dpe/dte)