Pondok Pesantren (Ponpes) Al Djaliel 2 yang diasuh Kiai Muhamnad Fahim Mawardi ternyata belum mengantongi izin dari Kementerian Agama Jember. Bahkan ketika dilakukan pengecekan, pengurus ponpes belum pernah mengajukan izin operasional.
"Ponpes Al Djaliel 2 betul belum punya izin operasional yang sampai saya lihat di database Kemenag itu belum ada surat pengajuan izin operasional. Belum pernah mendaftarkan. Seharusnya ya terdaftar di Kemenag," kata Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kementerian Agama (Kemenag) Jember Edy Sucipto, Jumat (13/1/2023).
Menurut Edy, dirinya telah melakukan pengecekan di database sistem informasi Perizinan Pondok Pesantren (Sitren). Dari data itu, ternyata nama Ponpes Al Djaliel 2 yang berlokasi di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung itu belum masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara persuratan, setelah saya cek, sepertinya Ponpes Al Djaliel 2 ini belum mengajukan izin. Sudah saya cek di Bulan September - November 2021 tidak ada pengajuan izin. Kemudian data Bulan Desember 2022 juga belum ada," terangnya.
Edy menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar Ponpes mendapat izin operasional dari Kemenag. Di antaranya, ada tempat atau lokasi, di dalam pondok ada tempat belajar dan tempat bermukim bagi santri.
"Terus kemudian jangan sampai pembelajaran di dalam Pondok Pesantren tidak sama dengan yang terjadi di masyarakat," imbuhnya.
Seperti diketahui, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Muhammad Fahim Mawardi dilaporkan istrinya ke polisi dengan tuduhan perzinaan dan pencabulan. Laporan itu kini tengah ditangani Polres Jember.
(dpe/iwd)