Ferry Irawan Tersangka KDRT, Hotman Paris: Terima Kasih Polda Jatim

Ferry Irawan Tersangka KDRT, Hotman Paris: Terima Kasih Polda Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 12 Jan 2023 17:59 WIB
Hotman Paris, pengacara Venna Melinda kasus KDRT di Polda Jatim
Hotman Paris, pengacara Venna Melinda kasus KDRT di Polda Jatim (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Hotman Paris, pengacara Venna Melinda mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT. Ia menilai proses penyidikan berlangsung cepat dan lancar dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Hari ini, terima kasih pada Polda Jatim, sudah keluar SP2HP dan sudah dilakukan gelar, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hotman di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Hotman kemudian berharap Ferry mau memenuhi dan menghormati panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka. Rencananya Ferry akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (16/1) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan semoga dia (Ferry) menghormati panggilan sebagai tersangka," ujar Hotman.

Ferry resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan melakukan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda. Penetapan Ferry sebagai tersangka, setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa yakni karyawan hotel.

ADVERTISEMENT

"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Atas perbuatannya, Ferry kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Adapun ancamannnya yakni 5 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota. Peristiwa KDRT terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel, Jalan Dhoho, Kota Kediri.

Hasil visum Venna menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena adanya tekanan dari kepala Ferry. Kasus tersebut lalu ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads