Ferry Irawan resmi ditetapkan jadi tersangka KDRT terhadap Venna Melinda. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyangkakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di sela-sela pemeriksaan tambahan terhadap Venna Melinda di Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto menyatakan bahwa pasal 44 dan 45 yang dipakai untuk menjerat Ferry Irawan itu diterapkan karena polisi mendapati adanya kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan Ferry terhadap istrinya Venna Melinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Seperti apa kekerasan itu, sekarang masih didalami. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun, maksimal," kata Dirmanto.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto yang menyatakan bahwa hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan.
Ia menyatakan dalam surat pemanggilan itu penyidik meminta Ferry untuk datang ke Polda Jatim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda pada Senin (16/1) depan.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan) supaya hari Senin besok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto menyatakan bahwa Ferry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT yang dilakukan terhadap Venna Melinda. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) menjadi tersangka," kata Dirmanto.
Penetapan Ferry sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa yakni sejumlah karyawan hotel tempat Ferry dan Venna menginap di Kota Kediri.
"Tim Penyidik Ditreskrimum sudah olah TKP dan memeriksa 6 saksi di Kediri. Di antaranya housekeeping, front office, pegawai hotel, termasuk periksa CCTV," jelasnya.
Dirmanto menambahkan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antara barang bukti yang diamankan yakni sprei dan handuk.
"Ditemukan barang bukti sprei dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel, Jalan Dhoho, Kota Kediri.
Hasil visum Venna menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena adanya tekanan dari kepala Ferry. Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
(dpe/dte)