Polda Jatim Kirim Surat Panggilan ke Ferry Irawan Sebagai Tersangka KDRT

Polda Jatim Kirim Surat Panggilan ke Ferry Irawan Sebagai Tersangka KDRT

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 12 Jan 2023 11:36 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Ferry Irawan resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ferry Irawan resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan melakukan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda. Polda Jatim akan melayangkan panggilan terhadap Ferry, hari ini.

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan) supaya hari Senin (16/1) besok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya Dirmanto menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT yang dialami Venna Melinda. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah proses gelar perkara yang sudah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka, setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa yakni karyawan hotel.

ADVERTISEMENT

"Tim Penyidik Ditreskrimum sudah olah TKP dan memeriksa 6 saksi di Kediri. Di antaranya housekeeping, front office, pegawai hotel, termasuk periksa CCTV," jelasnya.

Dirmanto menambahkan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti. Antara lain sprei dan handuk.

"Ditemukan barang bukti sprei dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel, Jalan Dhoho, Kota Kediri.

Hasil visum Venna menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena adanya tekanan dari kepala Ferry. Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.




(dpe/dte)


Hide Ads