Penganiayaan terhadap pria lanjut usia membawa Christofer Vernando Valentino harus berhadapan dengan hukum. Ia menjadi terdakwa karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pria lanjut usia bernama Suari (67).
Suari menjadi korban salah sasaran ketika Christofer hendak melampiaskan amarah kepada menantunya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022. Malam itu, sekitar pukul 20.30 WIB, Suari sedang santai menonton televisi di rumahnya di Jalan Bandarejo I, Sememi, Benowo, Surabaya.
Tiba-tiba saja ia mendengar keributan di luar rumahnya. Karena penasaran Suari memutuskan mengeceknya. Ia keluar rumah dan mendapati Christofer yang sedang diliputi amarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Segera saja Christofer mendatangi Suari di bibir pintu itu sembari melampiaskan amarah. Ia lantas bertanya sambil membentak mengaku sedang mencari menantu Suari yang bernama Candra.
"Saat itu, di depan pintu rumah terdakwa Christofer mencoba masuk ke rumah saksi korban. Karena dihadang saksi korban terdakwa memukul saksi korban," kata Jaksa Penuntut Umum Parlin Manullang dalam dakwaannya, Rabu (11/1/2023).
Christofer yang tak puas dengan ucapan Suari mengambil gitar yang ia bawa. Segera ia mengayunkan gitar itu ke arah Suari. Pria lansia itu berupaya menepis dengan kedua tangannya. Tetapi karena saking kencang dan kerasnya pukulan itu Suari terjatuh.
Setelah Suari terjatuh Christofer pun kabur. Ia urungkan niat mencari Candra dan meninggalkan lokasi. Karena tidak terima dengan perlakuan Christofer, Suari pun melaporkan kejadian itu ke polisi dan menjalani proses visum.
"Dari hasil Visum Et Repertum Nomor VER/316/01/10/2022/BUNDA tanggal 01 Oktober 2022 Suari mengalami luka di pergelangan tangan kanan dan sisi bawah, serta lebam di lengan bawah tangan kiri," ujar Parlin.
Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Christofer. Akibat ulahnya ia diancam pidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ia pun dituntut pidana 1 tahun penjara.
"Memohon kepada ketua majelis hakim, menuntut terdakwa Christofer Vernando Valentino dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata Parlin saat membacakan surat tuntutan.
(dpe/dte)