Pelaku Pencabulan Anak di Malang Diamankan, Ini Pengakuannya

Pelaku Pencabulan Anak di Malang Diamankan, Ini Pengakuannya

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 11 Jan 2023 19:34 WIB
TW (32) Warga Malang Cabuli Anak Tetangga
Pelaku pencabulan anak di bawah umur/Foto: Istimewa (Dok Polres Malang)
Malang -

Perbuatan warga Malang ini benar-benar tak bisa dimaafkan. Bayangkan saja, TW (32) tega mencabuli anak tetangganya masih di bawah umur demi menyalurkan hawa nafsunya.

Pria asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang itu diamankan usai keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, TW diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (10/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku diamankan kemarin Selasa (10/1) sekitar pukul 16.30 WIB," ucap Taufik kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Taufik membeberkan, dugaan pencabulan terjadi pada Senin (9/1/2023), ketika korban masih berusia 12 tahun seorang diri di dalam rumah. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan masuk ke dalam dan berupaya merayu korban yang tengah berada di dalam kamar.

ADVERTISEMENT

Aksi pelaku sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, TW diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam terhadap korban. Namun teguran keras itu, tak membuat pelaku jera, TW kembali melakukan aksinya dengan meraba dan menciumi korban setelah keluarga RA meninggalkan rumah.

"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi," ujar Taufik.

Pasca kejadian, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Mereka pun memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polsek Wagir. Di hadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan khilaf. Karena tidak bisa menahan hasratnya saat melihat korban sendirian di rumah.

"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya. Sebagai barang bukti pakaian korban dan sprei di kamar korban turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kini kasus pencabulan ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(mua/fat)


Hide Ads