Kepala MTs di Gresik berinisial AN telah dijadikan tersangka atas kasus pemukulan 15 siswinya. AN langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka dan kita tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan kepada detikJatim, Sabtu (7/1/2022).
Aldhino mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AN. Dari hasil pemeriksaan, kepala sekolah tersebut mengakui jika melakukan pemukulan terhadap para siswinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih gelar. Pelaku sudah mengakui pemukulan itu, tapi untuk pencabulannya tidak ada," jelas Aldhino.
Kasus ini berawal saat AN memukul 15 siswinya pada Selasa (3/1). Penyebabnya adalah belasan siswi ini jajan di luar kantin sekolah. AN memukul para korban di kepalanya.
Selain memukul kepala, AN juga menghukum mereka dengan berdiri di atas satu kaki. Hukuman ini membuat empat siswi pingsan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke orang tua yang kemudian meneruskannya dengan membuat laporan ke polisi.
Pihak yayasan sekolah telah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf secara langsung. AN sendiri dalam kasus ini telah dikeluarkan alias dipecat oleh yayasan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
(dpe/iwd)