Timah panas dari senjata api polisi terpaksa menembus betis kanan Agung Sedayu (35) karena kabur saat ditangkap. Warga Desa Mayangan, Jogoroto, Jombang ini diringkus polisi karena nekat membegal pengendara sepeda motor secara sadis di Kota Santri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan penangkapan terhadap Agung dilakukan Tim Resmob pada Rabu (4/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka disergap polisi di tempat persembunyiannya di Dusun Sentanan, Desa Grogol, Diwek, Jombang.
"Tersangka sempat melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (5/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung berhasil dilumpuhkan polisi setelah ditembak betis kanannya. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sebilah parang sepanjang 60 cm, serta sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4280 OBY dan 1 ponsel pintar milik korban.
Giadi menjelaskan Agung diringkus setelah membegal Andre Hermawan (22), warga Desa Jarak Kulon, Jogoroto, Jombang pada Selasa (1/11). Ketika itu, korban sendirian dalam perjalanan ke rumah istrinya di Desa Kedungbetik, Kesamben, Jombang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4280 OBY.
Sampai di jalan sepi di Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Peterongan, Jombang sekitar pukul 21.00 WIB, korban dipepet Agung dan temannya berinisial Z, warga Gresik. Kedua pelaku sudah membuntuti korban dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih.
Pelaku lantas membacok tangan kanan Andre menggunakan parang. Sehingga korban menghentikan sepeda motornya. Agung dan komplotannya pun merampas sepeda motor dan ponsel pintar milik korban. Kemudian Andre berlari meminta pertolongan warga sekitar 500 meter dari lokasi pembegalan. Sehingga Ia diantar warga ke RSUD Jombang.
"Pelaku langsung melukai korban pakai senjata tajam sehingga korban mengalami luka berat. Kemudian sepeda motor dan ponsel korban langsung dirampas pelaku," jelasnya.
Hingga kini pelaku berinisial Z masih buron. Sedangkan Agung harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman maksimal 12 tahun penjara sudah menantinya.
"Pengakuan tersangka masih satu TKP. Namun, kami lakukan pengembangan kalau pelaku satunya lagi sudah kami tangkap," tegas Giadi.
Pada rilis kali ini, Giadi juga mengembalikan sepeda motor dan ponsel korban yang sempat dibegal Agung. Ponsel dan sepeda motor itu diterima Andre dengan perasaan bahagia bercampur sakit hati. Sebab ia belum bisa menerima perbuatan pelaku yang membuat tangan kanannya lumpuh.
"Tangan saya harus dioperasi karena saraf kelima jari putus semua. Tulangnya juga kena cukup parah. Sampai sekarang belum bisa bergerak. Terima kasih banyak Polres Jombang, tapi rasa sakit hati yang belum hilang, masih belum terima," tandas eks buruh pabrik kayu ini.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(abq/iwd)