Remaja hamil 7 bulan di Jember dibunuh dengan sadis oleh mantan pacarnya sendiri (sebelumnya polisi menyebut masih berpacaran). Korban ditebas celurit oleh pelaku lalu ditinggalkan di persawahan. Kepada polisi pelaku mengaku membunuh korban karena tidak merasa menghamilinya.
Korban bernama AR (16) warga Kecamatan Gumukmas tewas dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri bernama RAT (22) di areal persawahan Dusun Jatisari, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong. Saat dibunuh korban tengah hamil 7 bulan.
Korban dihabisi setelah menyatakan bahwa dirinya telah hamil dan hendak meminta pertanggungjawaban. Namun tersangka mengaku meragukan bahwa dirinya merupakan ayah biologis dari janin yang dikandung korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara dari hasil pengakuan tersangka dia tidak mau mengakui dan bertanggung jawab soal kehamilan korban. Alasannya, tersangka tidak merasa menghamili karena sudah putus hubungan," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, Sabtu (31/12/2022).
Tersangka, kata Dika, juga mengatakan bahwa korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain. Karena itulah tersangka curiga bahwa pria itulah yang telah menghamili korban.
"Saat tersangka bermaksud mengantar korban ke bidan untuk memeriksa kehamilannya, tiba di TKP (pembunuhan) tersangka menghentikan laju motor dan ngobrol dengan korban. Tersangka menanyakan kepada korban siapa yang menghamili, tapi korban tidak menjawab dan diam," kata Dika.
Karena tidak menjawab itu, lanjutnya, tersangka yang saat itu sudah membawa celurit dari rumah langsung mengeluarkan dari pinggangnya. Karena terbawa emosi, tersangka kemudian menebaskan celurit yang dia bawa ke korban.
"Menurut tersangka celurit itu awalnya untuk menghabisi pacar korban yang sekarang. Karena kata tersangka, setelah putus dengannya, korban ini punya hubungan asmara dengan pria lain. Tapi karena emosi tidak dapat jawaban dari korban, tersangka malah naik pitam dan membunuh korban," kata Dika.
Namun, kata mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini, polisi tidak begitu saja percaya. Polisi akan terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti pendukung.
"Apakah alasan pelaku ini benar, polisi tetap mengacu pada hasil lidik(penyelidikan). Biar nanti hakim di persidangan yang memutuskan. Yang jelas, peristiwa pembunuhan itu sudah terjadi dan tersangka sudah mengakui bahwa dialah pelakunya," tegas Dika.
Polisi, kata dia, menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 85 UU Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Namun, kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku. Jika ada unsur kesengajaan pelaku juga kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, di mana ancamannya bisa seumur hidup," pungkasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(dpe/fat)