Polres Pelabuhan Tanjung Perak mencatat seiring melandainya kasus COVID-19 pada 2022 jumlah kejahatan kembali meningkat. Sepanjang 2021 jumlah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C sebanyak 330 kejadian. Sedangkan sepanjang 2022 tercatat total kejadian 3C mencapai 430 kejadian atau meningkat 18%.
"Ada peningkatan terkait jumlah perkara maupun ungkap, karena aktivitas setelah Pandemi COVID-19 semakin tinggi. Namun hal itu tidak membuat Saatreskrim mengendor. Artinya (upaya) ungkap kami tinggikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (30/12/2022).
Arief menyebutkan dari total kasus kejahatan 3C yang terjadi pada 2021 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menuntaskan 280 kasus atau perkara diselesaikan atau sebanyak 84%.
"Sedangkan pada 2022, dari total 403 kejadian kejahatan 3C Satreskrim mampu mengungkap 433 kasus. Artinya presentase pengungkapan kasus ini meningkat dibandingkan 2021 menjadi 107%," kata Arief.
Sementara, dalam hal kejahatan narkoba, Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo juga memaparkan terjadinya peningkatan kasus dan peningkatan pengungkapan kasus.
"Tahun lalu pengungkapan sabu sekitar 2,3 kg bersama investigasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak. Tahun 2022 sampai akhir tahun ada 40 kg sabu dan 11 juta pil koplo," ujarnya.
Menurut Hendro pengungkapan kasus pada 2021 mencapai 135 kasus dengan 167 tersangka. Sedangkan pada 2022 meningkat menjadi 250 kasus yang diungkap dengan 316 tersangka.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Eko Adi Wibowo menyebutkan juga terjadi kenaikan pelanggaran lalu lintas pada 2022 dibandingkan 2021 dengan presentase 18%. Menurutnya, meski pihaknya tidak memiliki ETLE Statis dan mobile, pihaknya masih bisa memaksimalkan penindakan di lapangan.
"2021 tilang manual masih ada, karena kami (Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak) tidak punya ETLE statis dan mobile, dengan total 5.018, teguran 133. 2022 naik karena COVID-19 landai dan sudah PPKM Level 1, total ada 6.920 tilang dan 14.570 teguran," katanya.
Eko memastikan, kenaikan drastis pada teguran lantaran sedari 2 bulan lalu, ada perintah atau instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang penindakan tilang manual. Artinya, hanya boleh melalui ETLE.
Selama itu pula, sambung Eko, jumlah laka lantas di wilayah Surabaya Utara mengalami peningkatan.
"Sejak ada perintah dari Kapolri, tidak boleh ada penindakan manual, mengingat 2 bulan ini di jajaran Polda Jatim naik laka lantas sampai 1.018%," ujar dia.
Di lain pihak Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Christian Bagus Yulianto menyatakan data berkaitan penuntasan perkara. Pada 2021 ada kenaikan penanganan perkara dan pelanggaran di lapangan. Mengingat pada 2022 angka COVID-19 melandai atau berangsur normal.
"Penyelesaian perkara ada peningkatan, sebanyak 250 kasus dengan total 316 tersangka," kata Christian.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Simak Video "Kurma Episode 9: Meneteskan Obat Mata Saat Puasa Apa hukumnya?"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)