Seorang buruh tani di Kutorejo, Kabupaten Mojokerto tega mencabuli dan memperkosa 2 anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ironisnya, salah satu korban adalah keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 2 bocah SD itu dilakukan SN (55) sejak tahun 2021. Korban baru duduk di bangku kelas 4 dan 5 SD.
"Modusnya kedua korban dirayu dan diberi uang Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu setelah itu disetubuhi dan dicabuli pelaku," kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (30/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan SN di rumahnya pada Minggu (20/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu, kedua anak perempuan tersebut nonton televisi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Kutorejo.
Ketika kondisi rumahnya sepi, SN mencabuli dan memperkosa korban pertama. Selanjutnya ia meminta siswi kelas 4 SD itu keluar rumah setelah memberikan uang Rp 7 ribu. SN lantas melakukan perbuatan serupa kepada korban kedua, siswi kelas 5 SD.
Kedua korban akhirnya mengadukan perbuatan asusila SN kepada orang tua masing-masing. "Orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto pada 7 Desember 2022," terang Gondam.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus SN pada Selasa (20/12/2022). Kini buruh tani itu mendekam di Rutan Polres Mojokerto.
Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tandas Gondam.
Ikut berita menarik lainnya di google news
(dpe/iwd)