Berikut Peran 9 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Mojokerto

Berikut Peran 9 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 30 Des 2022 16:05 WIB
pengeroyokan di mojokerto
9 Orang pengeroyok korban diamankan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Priya Patma Irwaning Carya (18) di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto. Tiga pelaku ternyata berusia anak-anak. Berikut peran masing-masing pelaku.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan 9 pelaku diringkus kurang dari 24 jam dari pengeroyokan pada Minggu (25/12/2022) pukul 23.45 WIB. Para pelaku ditangkap pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Pelaku 9 orang, 6 dewasa, 3 anak-anak," kata Apip saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (30/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dewasa semuanya warga Kabupaten Mojokerto. Yaitu Dani (19), warga Desa Mojosulur, Mojosari, Muhammad Johan (19), warga Desa Menanggal, Mojosari, Muhammad Firmansyah (18), warga Desa Randubango, Mojosari, Zulkarnein (19), warga Desa/Kecamatan Pungging, Aldi Nur Arifin (19), warga Desa Purwojati, Ngoro, serta Rosyid (18), warga Desa/Kecamatan Kutorejo.

"Aldi merupakan residivis kasus persetubuhan anak divonis 3 tahun 3 bulan, dia bebas dari penjara Februari 2022," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan 3 pelaku lainnya berusia 17 tahun. Yaitu AFP (17), warga Desa Awang-Awang, Mojosari, RAS (17), warga Desa Godong, Gudo, Jombang, serta WPI (17), warga Tegalsari, Surabaya. RAS dan WPI tinggal di garasi truk Mutiara, Desa Belahantengah, Mojosari.

"Tiga pelaku anak tidak kami tahan, tapi proses hukum tetap berlanjut," ujar Apip.

Pengeroyokan yang dilakukan 9 tersangka di Stadion Gajah Mada, Mojosari pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB menewaskan Patma. Pemuda asal Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto itu tewas saat dirawat di RSUD Prof dr Soekandar.

Selain itu, pengeroyokan tersebut juga menyebabkan Muhammad Fatarulloh Osama (18), warga Desa Sumberjati, Mojoanyar, Mojokerto luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan Anton Septian Wijaya (19), warga Desa Kesimantengah, Pacet, Mojokerto hanya luka lecet.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menjelaskan peran masing-masing pelaku. Dani memukul Fatarulloh 3 kali dan menendang kepala korban. Johan meneriaki korban dengan kata Gangster. Firmansyah memukul punggung korban Fatarulloh sebanyak 10 kali.

Zulkarnein memukul korban Patma. Aldi memukul korban Fatarulloh dan menginjak korban Patma. Rosyid memukul korban Patma 10 kali. AFP memukul kepala korban Fatarulloh sebanyak 3 kali. RAS memukul korban Fatarulloh. WPI (17) memukul kepala Fatarulloh sebanyak 3 kali.

"Penyebab kematian korban P (Patma) setelah dilakukan autopsi, kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada selaput laba-laba otak sehingga mati lemas," jelasnya.

Pengeroyokan tersebut, lanjut Gondam dipicu masalah antara kelompok korban dengan Juned (20), warga Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu di dekat SPBU Desa Ngrame, Pungging, Juned merampas kalung milik teman Fatarulloh.

Mendengar kabar tersebut, Fatarulloh pun memburu Juned. Ia mengajak 3 temannya untuk menghajar Juned. Yaitu Patma, serta Joko dan Kris, warga Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Keempat pemuda ini akhirnya menemukan Juned di warung kopi (warkop) area Stadion Gajah Mada pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Keributan pun terjadi antara Fatarulloh dengan Juned. Ketika itu, Fatarulloh mengeluarkan palu besi dari balik bajunya karena dikeroyok Juned dan 3 temannya. Sontak saja ia diteriaki gangster oleh Johan. Sehingga warga yang asyik nongkrong di warkop Stadion Gajah Mada memukuli Fatarulloh.

Melihat temannya dimassa warga, Patma yang sempat kabur, kembali ke lokasi untuk menolong Fatarulloh. Ketika itu ia membonceng Anton menggunakan sepeda motor Honda BeAT. Sialnya, double stick atau ruyung yang dibawa Patma terjatuh di hadapan massa. Sehingga ia dan Anton menjadi sasaran amuk warga.

Beruntung Anton hanya menderita luka lecet karena berhasil kabur. Sedangkan Patma babak belur dan bersimbah darah di lokasi sehingga kondisinya kritis. Pengeroyokan berhenti setelah patroli dari Satuan Sabhara Polres Mojokerto dan anggota Polsek Mojosari tiba di lokasi. Patma langsung dievakuasi ke RSUD Prof dr Soekandar.

"Para pelaku kami kenakan pasal 170 ayat (2) ke-2E dan ke-3E atau pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas Gondam.




(dpe/iwd)


Hide Ads