Tabib di Malang Diamankan gegara Cabuli Pasien Bermodus Pengobatan Alternatif

Tabib di Malang Diamankan gegara Cabuli Pasien Bermodus Pengobatan Alternatif

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 29 Des 2022 20:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Malang -

Seorang pria berinisial E (47), warga Kedungkandang, Kota Malang diamankan polisi, karena mencabuli anak di bawah umur. Dugaan pencabulan dilakukan saat praktik pengobatan alternatif.

Kasus bermula ketika korban yang masih berumur 17 tahun, datang untuk melakukan konsultasi karena merasa sering cemas dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kemudian, pelaku menawarkan pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Selanjutnya, korban dipijat di seluruh bagian tubuhnya hingga kemudian terjadi perbuatan pencabulan terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan terduga pelaku melakukan perbuatannya pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat praktik pengobatan alternatif.

"Saat itu korban hanya didampingi temannya, namun tidak ikut masuk ke kamar praktik. Pada saat itulah korban dicabuli," terang Bayu kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

ADVERTISEMENT

Kepada korban, lanjut Bayu, pelaku meyakinkan bahwa yang dilakukan merupakan rangkaian metode rukiah.

"Terungkapnya, saat korban merasa nyeri di bagian kemaluan, kemudian korban bercerita ke teman dan gurunya," katanya.

Setelah korban melapor, pelaku kemudian diamankan termasuk barang bukti alat bantu yang digunakan untuk mencabuli korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah membuka praktik pengobatan alternatif selama satu tahun terakhir.

"Pelaku kita amankan Selasa (27/12/2022),) kemarin. Bersama barang bukti alat bantu yang digunakan untuk mencabuli korban," terang Bayu.

Pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bayu juga menghimbau kepada masyarakat bila ada yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota.

"Korbannya lebih dari satu orang, tapi masih kita dalami, yang baru laporan satu. Terkait praktiknya sudah lama atau belum masih kita perdalam, tapi kami menghimbau bila ada korban-korban lainnya atau yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota," katanya.

Ikut berita menarik lainnya di google news




(mua/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads