Baru Saja Bebas dari Rutan Penipu Asal Tulungagung Ini Kembali Ditahan

Baru Saja Bebas dari Rutan Penipu Asal Tulungagung Ini Kembali Ditahan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 28 Des 2022 00:03 WIB
pelaku penipuan ditangkap begitu bebas dari Rutan Trenggalek
Pelaku penipuan ditangkap begitu bebas dari Rutan Trenggalek (Foto: Dok. Polres Tulungagung)
Tulungagung -

Nur Mahmudi (43) baru saja melangkah keluar dari Rutan Trenggalek. Ia dinyatakan bebas setelah menjalani penahanan selama 8 bulan di kasus penipuan yang dilakukannya.

Namun sesaat setelah ia melangkah bebas, sejumlah polisi berpakaian preman menangkapnya. Mahmudi tak tak jadi bebas. Ia harus kembali berurusan dengan hukum kali ini dengan kasus penipuan dan penggelapan motor.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan Mahmudi kembali ditangkap karena diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax AG 3424 AF milik warga Mojoroto, Kota Kediri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Januari 2022, dalam proses penyelidikan ternyata tersangka diketahui telah masuk penjara di Trenggalek karena kasus penipuan. Akhirnya kita tunggu sampai dia bebas," kata ujar Anshori kepada detikJatim, Selasa (27/12/2022).

Menurut Anshori, kasus dugaan tipu gelap yang menjerat tersangka bermula saat korban nongkrong di warung kopi Alun-alun Kediri. Saat itu korban dihampiri oleh tersangka yang mengaku bernama Wahyu.

ADVERTISEMENT

"Dalam obrolan itu, pelaku menawari pekerjaan korban sopir di salah satu perusahaan di Bandung," ujarnya.

Merasa tertarik dengan tawaran itu, korban akhirnya setuju untuk bergabung menjadi sopir. Dari situlah aksi penipuan mulai dilancarkan oleh tersangka. Tersangka meminta korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

"Saat itu korban mau untuk mengantarkan," jelasnya.

Saat sampai di Ngunut, pelaku meminta korban untuk berhenti dan meminjam sepeda motornya untuk mengambil kunci rumah yang dititipkan ke saudaranya. Sementara itu korban diminta turun untuk menunggu di pinggir jalan.

"Namun setelah ditunggu satu jam lebih, ternyata pelaku tidak kembali. Merasa menjadi korban penipuan akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Ngunut," imbuhnya.

Dalam proses penyelidikan, Polisi berhasil mendapatkan sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Pogalan, Trenggalek, sedangkan korban telah ditahan di Rutan Trenggalek dalam kasus yang lain.

"Kemarin saat pelaku bebas dari masa pemidanaan di Rutan Trenggalek langsung kami tangkap untuk menjalani proses hukum di Tulungagung," imbuhnya.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 372/378 KUHP.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads