Raihan Bagas Basyarudin tak menyangka bakal jadi tahanan dan terdakwa. Ia jadi pesakitan setelah melakukan pengancaman terhadap tetangganya sendiri, Handyanto Gunawan.
Kasus ini bermula dari perkara sepele, yakni Handy menegur Raihan gegara masalah parkir motor. Tepatnya, pada Kamis (22/9) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kala itu, Handy yang merupakan tetangga Raihan mengetahui pot bunga miliknya rusak. Saat di cek, ternyata disebabkan sepeda motor milik Raihan terparkir sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sontak, Handy meminta pertanggungjawaban kepada ibu Raihan. Namun, dirinya tersinggung lantaran ibu Raihan dinilai tidak menanggapi secara baik perkataannya. Terjadilah cekcok antara Handy dengan ibu Raihan.
Raihan yang berada di dalam rumah mengetahui hal tersebut. Saat keluar dan mengetahui hal itu, Raihan tersulut emosi. Sehingga, muncullah niat Raihan untuk menakut-nakuti Handy.
Raihan masuk ke rumah dan langsung mengambil sebilah parang. Lalu, keluar dan mengacungkan parang tersebut ke arah Handy sembari menyematkan kata-kata untuk menakut-nakuti.
"Waktu itu, saya menegur terdakwa karena memarkir sepeda motor dan merusak tanaman saya, dia merasa gak terima dan mengancam saya dengan sajam. Dia bilang mau membunuh saya 'Tak Pateni Kon!' (saya bunuh kamu)," kata Handy saat dihadirkan sebagai saksi pelapor di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin (26/12/2022).
Sembari memegang parang dengan panjang sekitar 34 cm itu, ia langsung menemui Handy yang sedang berada di depan rumah. Lalu, memukulkan pada pagar besi yang ada di depan rumah Handy.
"Saya cuma minta motornya dipindahkan, karena tidak hanya sekali saja, tapi berkali-kali dan marah-marah pas saya ingatkan," ujarnya.
Melihat perbuatan Raihan, Handy merasa keselamatannya terancam. Ia mengaku mundur teratur, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simokerto.
Handy mengaku, beruntung aksi Raihan dihalau ibunya. Meski, ia sendiri mengaku takut dengan hal itu.
"Sempat dilerai dan dihalangi ibunya, saat itu jaraknya sekitar 3 meter dari saya sambil mengacungkan itu (parang)," tuturnya.
Lantaran dianggap membahayakan dan tidak memiliki surat izin, Raihan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Mengetahui hal itu, Raihan mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun, ia mengaku kesal dan lelah lantaran ibunya terlibat cekcok dengan Handy. Terlebih, ia selepas pulang kerja.
"Saya reflek, Pak, karena saya waktu itu sedang capek habis pulang kerja," akunya.
(pfr/iwd)