Cerita Tukang Rongsokan di Surabaya Bunuh Pria yang Tiduri Istrinya

Crime Story

Cerita Tukang Rongsokan di Surabaya Bunuh Pria yang Tiduri Istrinya

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 26 Des 2022 13:08 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: detik)

Selama duel itu, Siti Azizah ternyata menghilang kabur. Mengetahui hal ini, Sawaludin juga langsung kabur. Sedangkan Tholib diketahui telah tewas bersimbah darah.

Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Tak lama, polisi kemudian menetapkan Sawaludin sebagai tersangka pembunuhan dan memburunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lantas mengendus keberadaan Sawaludin di Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Tak butuh waktu lama, Sawaludin langsung ditangkap oleh anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskim Polrestabes Surabaya saat itu, AKBP Farman mengatakan Sawaludin sempat kabur ke Sampang, namun pihaknya kemudian mendeteksi berada di Tanah Merah Bangkalan dan hendak kabur ke Pasuruan.

ADVERTISEMENT

Sawaludin kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Senin, 9 Juli 2012, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sawaludin dengan hukuman 8 tahun penjara. Penasihat hukum Sawaludin saat itu, Advent Dio Randy keberatan dengan tuntutan itu.

Pasalnya, Sawaludin hanya membela diri. Sebab saat itu Tholib lah yang membawa senjata tajam dan menyerang dahulu Sawaludin.

Tak hanya itu, Tholib juga yang bersalah. Karena telah meniduri istri Sawaludin. Untuk itu, Dio menyebut tuntutan sangat berat bagi Sawaludin.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/iwd)


Hide Ads