Polisi memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana selama tahun 2022 di Probolinggo. Barang bukti tersebut terdiri dari ribuan botol miras pil koplo, knalpot brong dan velg tak standar.
Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Barang bukti itu dimusnahkan di hadapan Forkopimda setempat.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.105 botol miras, yang terdiri dari 877 botol miras jenis arak, dan 228 botol miras jenis anggur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian 30.000 pil koplo, yang terdiri dari 10.000 pil Tryhexipendly dan 20.000 pil dextro. Serta 18 buah knalpot brong dan 13 buah velg tidak standar. Termasuk puluhan gram sabu yang turut dimusnahkan.
Khusus untuk miras dan narkoba, Arsya menyebut barang tersebut sebagai biang kerok tindak pidana selama ini. Ia berharap dengan pemusnahan ini bisa memahami efek yang ditimbulkan jika mengonsumsinya.
"Narkoba dan miras ini merupakan pencetus terjadinya tindak pidana. Harapannya ke depan masyarakat bisa memahami tentang penyalahgunaan narkoba dan miras," kata Arsya.
Arsya menambahkan tak hanya miras, pihaknya juga menyita sejumlah knalpot brong dan velh tak sesuai standar. Ini dilakukan dalam mengantisipasi kerawanan saat malam pergantian tahun baru.
Sebab selama ini, knalpot brong ini sering memicu terjadinya bentrok fisik antar komunitas. Tak terkecuali suaranya bisa mengganggu masyarakat lainnya.
"Selain narkoba dan miras, kami juga memusnahkan puluhan knalpot brong, agar malam pergantian tahun terjaga Kantibmas" ujar Arsya.
(abq/iwd)