Seorang predator anak warga Singosari, Kabupaten Malang, berinisial MA (37) ditahan Polres Malang. Ada lima korban yang dicabuli pelaku selama 2019-2022.
MA ditangkap setelah Polres Malang menerima laporan dari keluarga para korban, Kamis (17/11/2022), lalu. Dari lima korban, empat orang merupakan pelajar sekolah dasar dan satu lagi pelajar SMP.
"Tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengaku berkas perkara yang menjerat tersangka sudah dilimpahkan dan dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum.
"Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen. Untuk tahap penelitian oleh JPU," akunya.
Taufik menyebut ada anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan tindak asusila tersangka. Mereka telah mengalami tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan mulai tahun 2019 sampai 2022.
"Korban ada lima orang, semuanya anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi mulai 2019-2022," bebernya.
Perbuatan bejat tersangka diawali dengan memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Ketika rumah sepi, tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila tersebut.
'Modusnya dengan cara tersangka memanggil korban untuk mendatangi rumahnya selanjutnya ketika tidak ada orang terlapor mulai mencabuli korban dan berlanjut menyetubuhi korban," pungkas Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jouto Pasal 76D sub Pasal 82 Jounto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya kuasa hukum korban mengungkap bahwa MA merupakan guru honorer di salah satu SD negeri di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
"Dia (MA) adalah guru honorer di salah satu SDN Negeri di Kabupaten Malang," ujar salah satu tim kuasa hukum korban Imam Hidayat saat ditemui awak media di kantornya Jalan Jendral Ahmad Yani Utara, Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada selasa (20/12/2022).
(mua/iwd)