Remaja Penyodomi Bocah 5 Tahun di Probolinggo Akhirnya Ditangkap

Remaja Penyodomi Bocah 5 Tahun di Probolinggo Akhirnya Ditangkap

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 20 Des 2022 21:31 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Arsya saat jumpa pers kasus sodomi
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat jumpa pers kasus sodomi (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Pelaku sodomi bocah berusia 5 tahun di Maron, Kabupaten Probolinggo diamankan polisi. Pelaku berinisial AU (17) yang tak lain tetangga korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan setelah ditangkap pelaku langsung ditetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka ternyata telah dua kali menyodomi korban.

Namun korban baru menceritakan kejadian yang kedua kepada orang tuanya. Korban sempat ketakutan menceritakan apa yang dialaminya. Namun setelah merasakan kesakitan setelah disodomi, korban akhirnya berani menceritakan ke orang tuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua korban melapor kepada kepolisian. Karena korban dan pelaku masih di bawah umur, kami melakukan penanganan khusus terhadap kasus tersebut," kata Arsya saat pers release, Selasa (20/12/2022).

Sodomi yang kedua, lanjut Arsya dilakukan pada Jum'at (4/11) sekitar pukul 11.50 WIB. Sedangkan yang kedua korban mengaku lupa waktunya.

ADVERTISEMENT

Adapun modusnya, tersangka selalu mengajak korban ke kandang ayam kosong milik tersangka. Di sana tersangka lantas melancarkan aksinya.

"Dimana tersangka mengajak korban ke kandang ayam untuk melihat ayam dan monyet. Tetapi saat korban dan tersangka berada di dalam ternyata kandangnya sudah kosong," terang Arsya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76 E, pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah dirubah dalam UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Sebelumnya, seorang bocah berusia 5 tahun di Maron, Kabupaten Probolinggo menjadi korban sodomi yang diduga dilakukan seorang remaja yang merupakan tetangganya. Namun hingga kini pelaku tak kunjung ditangkap.

R (31), orang tua korban menyebut peristiwa sodomi yang dialami anaknya sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Probolinggo. Laporan itu dilakukan pada 5 November 2022.

Namun selama sebulan ini kasus yang menimpa anaknya tak ada perkembangan. Ia menyebut polisi baru mengirimkan surat panggilan kepada terduga pelaku pada 11 Desember 2022.




(abq/iwd)


Hide Ads