Seorang bocah berusia 5 tahun di Maron, Kabupaten Probolinggo menjadi korban sodomi yang diduga dilakukan seorang remaja yang merupakan tetangganya. Namun hingga kini pelaku tak kunjung ditangkap.
R (31), orang tua korban menyebut peristiwa sodomi yang dialami anaknya sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Probolinggo. Laporan itu dilakukan pada 5 November 2022.
Namun selama sebulan ini kasus yang menimpa anaknya tak ada perkembangan. Ia menyebut polisi baru mengirimkan surat panggilan kepada terduga pelaku pada 11 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah 1 bulan lebih, polisi belum ada kelanjutannya kasus anak saya disodomi oleh anak tetangga saya, saya berharap polisi segera tangkap dan tahan pelaku, saya minta keadilan pak polisi," ujar ayah korban, Senin (12/12/2022).
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Sebab antara korban dan terduga pelaku masih di bawah umur.
Menurut Arsya, kasus tersebut telah ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Probolinggo. Pihaknya juga telah memanggil terduga pelaku dan saksi-saksi.
"Kami masih melakukan serangkaian penyelidikan kasus kekerasan seksual, korban dan pelaku masih di bawah umur, jadi anggotanya dari Unit PPA. Hari ini masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan" kata Arsya.
(abq/iwd)