Pelaku perampokan yang viral di medsos berinisial A (34) telah tertangkap. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi perampokan sebanyak 10 kali sebelum akhirnya tertangkap.
"Sampai saat ini kami berhasil menemukan hingga 10 TKP (dengan pelaku yang sama)," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto kepada awak media saat konferensi pers pada Selasa (20/12/2022).
Ia mengatakan bahwa kebanyakan pelaku melancarkan aksinya di kos-kosan di wilayah Kota Malang. Selain kos-kosan rumah warga pun turut menjadi sasaran pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia lebih mencari rumah yang minim penjagaan ketat. Setelah itu pelaku akan melancarkan aksinya di TKP," tuturnya.
Bayu menyimpulkan dari hasil penelusuran oleh Satreskrim Polresta Malang Kota terhadap pelaku pasca penangkapan, ternyata ada 10 TKP perampokan lainnya yang pernah di satroni oleh pelaku.
Seluruhnya berada di wilayah Kota Malang dan diketahui, pelaku lebih banyak menyasar lokasi lokasi rumah yang digunakan sebagai indekos.
"Sampai saat ini kami berhasil menemukan hingga 10 TKP (dengan pelaku yang sama). Kebanyakan TKP yang ditunjukkan adalah kos-kosan," bebernya.
Bayu menuturkan, sebenarnya pelaku tidak selalu mengincar indekos. Akan tetapi, pelaku selalu hunting (mencari sasaran) dengan melihat rumah atau indekos yang pengamanannya tidak terlalu ketat.
"Jadi dia lebih mencari rumah yang minim penjagaan ketat. Setelah itu pelaku akan melancarkan aksinya di TKP," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (17/12) lalu, pelaku melakukan aksi perampokan di salah satu kos-kosan perempuan di Jalan Sunan Kalijaga Dalam, Kota Malang. Pelaku terekam video saat berusaha kabur mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion miliknya.
"Jadi pelaku melompat pagar dan masuk ke kamar korban di lantai satu. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas dan kemudian pelaku mengancam pakai pisau serta mengikat tangan korban. Pelaku mengambil uang dari dompet korban Rp 150 ribu," terangnya.
Ketika pelaku menggeledah lemari untuk mencari laptop dan barang berharga, korban yang melihat kesempatan itu memberontak dan mengambil pisau pelaku sambil berteriak. Pelaku pun membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.
"Mendengar teriakan korban, penghuni kos-kosan lain keluar. Hal itu membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri," kata Bayu.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada tahun 2017 dan bebas pada tahun 2018.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukum pidana selama 9 tahun penjara.
(abq/iwd)