KPK Sita Uang dan Dokumen Usai Geledah DPRD Jatim

Kabar Nasional

KPK Sita Uang dan Dokumen Usai Geledah DPRD Jatim

Muhammad Hanafi Aryan - detikJatim
Selasa, 20 Des 2022 16:54 WIB
kpk obok obok dprd jatim
Petugas KPK saat geledah DPRD Jatim, Senin (19/12/2022) malam. (Foto: Deny Prastyo/detikJatim)
Surabaya -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengobok-obok DPRD Jatim pada Senin (19/12/2022) malam. Dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah uang dan dokumen terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali Fikri seperti dilansir detikNews, Selasa (20/12).

Ternyata KPK tidak hanya menggeledah DPRD Jatim. Lembaga antirasuah tersebut juga mendatangi rumah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua lokasi yang digeledah, yaitu gedung DPRD Jawa Timur meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua dan ruang kerja beberapa komisi, dan rumah kediaman dari pihak yang terkait," jelas Ali.

Setelah ini, penyidik KPK akan menganalisis temuan tersebut. Temuan itu bakal ditambahkan ke dalam berkas perkara para tersangka yang terlibat dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka Sahat Tua Simandjunyak dkk," tutup Ali.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT KPK

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Sahat Cs ditahan selama 20 hari di beberapa rumah tahanan (rutan) terhitung sejak penetapan tersangka. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Johanis.

Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12) malam.

KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.

"KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).




(abq/dte)


Hide Ads