Simpatisan Mas Bechi yang Serang Polisi Divonis 5 Bulan Penjara

Simpatisan Mas Bechi yang Serang Polisi Divonis 5 Bulan Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 19 Des 2022 18:08 WIB
sidang simpatisan mas bechi
Sidang simpatisan Mas Bechi (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Amir Mahmud (41), simpatisan yang merintangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Amir dihukum 7 bulan penjara.

Vonis untuk Amir dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang didampingi hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Muhammad Riduansyah di Ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan.

Hanya 2 JPU dari Kejari Jombang yang hadir di ruangan sidang, yakni Aldi Demas dan Adi Prasetyo. Majelis hakim menyatakan Amir terbukti melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Merintangi Proses Hukum (Obstruction of Justice).

"Terdakwa divonis 5 bulan penjara," kata Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Amir pun langsung menerima vonis tersebut. Hukuman yang diterima simpatisan Mas Bechi asal Desa Losari, Ploso, Jombang ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Karena jaksa meminta majelis hakim agar memvonis terdakwa 7 bulan penjara.

Riduansyah menjelaskan vonis 5 bulan penjara diberikan kepada Amir karena beberapa pertimbangan. Salah satunya karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," jelasnya.

Satreskrim Polres Jombang menetapkan Amir sebagai tersangka pada Juli 2022. Karena ia merintangi polisi dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang pada Kamis (7/7/2022).

Dalam kasus ini, Amir melempari pasukan polisi menggunakan pasir dan batu di Jalan Raya Ploso-Babat. Tepatnya di depan gapura pintu masuk Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang.

Saat itu, pasukan gabungan Polres Jombang dan Polda Jatim akan merangsek masuk ke dalam pondok untuk menangkap Mas Bechi. Polisi menyita sampel pasir yang digunakan Amir dalam melakukan penyerangan sebagai barang bukti.



Simak Video "Mas Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun Bui!"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT