Pria di Pasuruan, DD (30), warga Desa Dandanggendis, Nguling, menggerebek istrinya YN (27) dan pria berinisial HD (28) warga Kelurahan Dermo, Bangil, berduaan di klinik. Sang suami melaporkan YN dan HD ke polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan.
Bagaimana kelanjutan kasus yang menghebohkan warga ini?
"Masih dalam proses penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Ipda Mardhania Pravita Santy, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardhania mengungkapkan YN dan HD masih menjalani proses pemeriksaan. Namun keduanya tidak ditahan.
"Untuk kedua terlapor tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun," jelas Mardhania.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial DD (30), warga Desa Dandanggendis, Nguling, Pasuruan, mendapati istrinya yang seorang bidan berduaan bersama pria lain saat menggerebek klinik praktek sang istri di desanya, Kamis (15/12/2022) pukul 02.45 WIB.
DD meyakini istrinya telah berselingkuh dan melaporkannya atas dugaan tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan.
(dpe/iwd)