BM (47) dan EWS (26), ibu dan anak di Tulungagung dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan setempat. Keduanya dibui gegara merusak pot saat menagih utang.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan kedua terpidana akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II B. Keduanya divonis 1 bulan.
"Terpidana kami masukkan ke Lapas Kelas II B Tulungagung. Mereka harus menjalani pemidanaan selama satu bulan sesuai ketetapan majelis hakim," kata Agung, Kamis (15/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, proses eksekusi kedua terpidana berlangsung lancar. Bahkan keduanya kooperatif dengan datang sendiri ke kantor kejaksaan.
"Mereka sangat kooperatif, sehingga proses eksekusi berjalan lancar," jelasnya.
Kasus yang menjerat BM dan EWS bermula saat hendak menagih utang pengembalian uang dari agen penyalur pekerja migran berinisial LLK.
"Awalnya itu korban hendak menjadi pekerja migran ke Polandia melalui perantara saudara LLK di Desa Panjerejo, Rejotangan, Tulungagung," imbuhnya.
Untuk menjadi pekerja tersebut ia menyetorkan uang senilai Rp 50 juta yang dipinjam dari bank. Namun setelah ditunggu lama, ternyata tidak kunjung diberangkatkan.
Akhirnya, BM dan EWS minta pengembalian uang yang telah disetor tersebut. Proses penagihan berlangsung alot, bahkan dengan cara diangsur.
"Karena ditagih susah, BM dan EWS ini emosi sehingga melakukan perusakan pot bunga itu," jelasnya.
Pasca-insiden itu LLK tidak terima dan melapor ke polisi, akibatnya BM dan EWS harus menjalani proses hukum dan divonis satu bulan penjara.
(abq/iwd)