Pemandu Lagu hingga Nelayan di Lamongan Terjaring Operasi Tumpas Narkoba

Pemandu Lagu hingga Nelayan di Lamongan Terjaring Operasi Tumpas Narkoba

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 13 Sep 2022 14:10 WIB
Tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polres Lamongan
Tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polres Lamongan. (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Ada sebanyak 14 orang tersangka diringkus selama 10 hari Operasi Tumpas Narkoba di Lamongan. Belasan orang yang diketahui menyalahgunakan narkoba ini berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari nelayan hingga pemandu lagu.

Kapolres Lamongan AKPB Yakhob Silvana Delareskha mengungkapkan operasi tumpas narkoba yang digelar Satresnarkoba Polres Lamongan itu digelar sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.

"Ke-14 tersangka ini kami amankan dari berbagai kasus narkoba, mulai dari ganja, sabu-sabu, juga pengedar pil koplo jenis Carnophen dan Dobel L," kata Yakhob kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belasan tersangka itu diringkus saat sedang melakukan transaksi dengan area penangkapan yang juga beragam. Mulai dari Kecamatan Paciran, Solokuro, Kembangbahu, Mantup, Karanggeneng, Lamongan, Turi, dan Babat.

Dari 14 orang tersebut, beberapa di antaranya turut diamankan seorang tersangka yang berasal dari luar Lamongan. Ada yang berasal dari Panceng, Gresik, dan dari Montong, Tuban.

ADVERTISEMENT

"Semuanya kami amankan dari berbagai kecamatan di Lamongan dan juga pelaku dari luar kota, seperti Gresik dan Tuban," ungkapnya.

Para tersangka, kata Yakhob, berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, wiraswasta, hingga seorang pemandu lagu atau lady companion (LC).

Pemandu lagu yang beralamat di Montong, Tuban itu, dijelaskan oleh Yakhob, diamankan karena telah menjadi budak sabu bersama seorang rekan laki-lakinya. LC itu kini dititipkan di Lapas Lamongan.

"Untuk yang LC ini kami titipkan di Lapas Lamongan," ujarnya.

Dari berbagai titik di Lamongan ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti narkotika. Beberapa jenis narkoba itu di antaranya sabu-sabu dengan berat total mencapai 10,52 gram sabu dan 5 butir ekstasi, Ganja dengan berat total mencapai 249,67 gram.

Selain itu, 2 pengedar pil koplo berjenis Carnophen dan seorang pengedar Dobel L yang juga di tangkap di wilayah hukum Polres Lamongan.

"Pengedar Carnophen di tangkap dengan bukti 90 butir dan Doubel L sebanyak 930 butir," imbuhnya.

Berbagai langkah dilakukan Polres Lamongan untuk menumpas peredaran narkoba di Lamongan. Selain menangkap pengedar, kata Yakhop, pihaknya juga menggelar pembinaan masyarakat akan bahaya narkoba lewat sosialisasi ke kampung dan sekolah.

"Kami juga meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika mendapati peredaran narkoba di wilayahnya," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads