Dua orang jambret spesialis emak-emak di Ngawi dibekuk. Satu pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur.
"Kita amankan dua pelaku penjambretan dengan sasaran korban wanita atau emak-emak bahkan nenek jadi korban. Satu berusaha kabur oleh anggota dilumpuhkan kakinya dengan tembakan," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada detikJatim Selasa (13/12/2022)
Kedua pelaku, kata Dwiasi, yakni Heri Gianto (36) warga Desa Dimong Kecamatan/Kabupaten Madiun ditembak kaki. Selanjutnya, Yogi Adi Bintoro (21) warga Jalan Soekarno Hatta Kota Madiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan salah satu aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku yakni terhadap korban Sawi (60). Saat itu, pelaku menjambret kalung korban yang hendak pergi ke pasar.
"Korban ingin berangkat ke pasar sekitar pukul 05.00 WIB. Perhiasan kalung ditarik oleh pelaku. Sebelumnya pelaku mencari mangsa berangkat malam dari Madiun dengan mengendarai sepeda motor," kata Agung.
Agung menambahkan sebelum menjambret nenek Sawi, korban sebelumnya seringkali menjambret dengan sasaran emak-emak.
Kepada Polisi kedua pelaku nekat melakukan penjambretan lantaran untuk kebutuhan ekonomi. Namun apapun alasannya kedua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pengakuan pelaku terdesak ekonomi. Ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kita selalu imbau masyarakat hati-hati dan waspada. Lebih baik diantar suami saat keluar rumah bawa motor," tandasnya.
(abq/iwd)