Baru Seminggu Bebas, Pria Ini Harus Masuk Bui Lagi gegara Kembali Menjambret

Baru Seminggu Bebas, Pria Ini Harus Masuk Bui Lagi gegara Kembali Menjambret

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 13 Des 2022 03:03 WIB
penjambretan di madiun
Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Seorang pemuda di Madiun harus kembali berurusan dengan polisi. Khrisna (21), warga Sragen yang baru bebas dari penjara seminggu lalu kini harus dibui lagi setelah melakukan penjambretan.

"Jadi pelaku KH ini baru seminggu bebas dari penjara namun diamankan lagi lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Pelaku yang baru seminggu bebas, tersebut, kata Dwiasi, sebelumnya menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus yang sama. Dalam kasus yang baru ini, lanjut Dwiasi, pelaku menjalankan aksinya dengan korban Sarah Andriani, warga Mantingan.

"Korban tindakan curas oleh pelaku yakni warga Pakah, Mantingan dengan barang bukti berupa tas dan laptop," kata Dwiasi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan aksi penjambretan dilakukan oleh pelaku bersama satu temannya, Pindra Faldi Pratama (21) warga Sragen. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Jadi pelaku dua orang dengan modus mengikuti sasaran pekerja yang pulangnya malam. Mereka membuntuti dan menempel merampas tas dan perhiasan berharga lainnya," papar Agung.

Agung menambahkan bahwa Krishna yang tiga tahun di penjara kangen pergi ke tempat hiburan malam. "Alasannya kangen tempat hiburan malam ngeroom karaoke ndak punya uang hingga nekat melakukan perampasan atau pembegalan," tandasnya.


(abq/iwd)


Hide Ads